6 Tersangka Ditangkap Tim Gabungan Polres Pringsewu Kasus Kepemilikan Kayu Larangan Berjenis Sonokeling
PRINGSEWU – Enam tersangka berikut dua unit kendaraan diamankan polisi bersama Polhut atas dugaan terlibat dalam perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.
Keenam
orang yang sudah berstatus tersangka yakni D (45), A (31) dan S (37) yang
beralamatkan di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, J (42) warga Pekon Pardasuka
kecamatan pardasuka, E (26) alamat Pekon fajar baru pagelaran Utara dan MB als
Beni (41) alamat kelurahan way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar
Lampung.
Kasat
Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik, MH membenarkan pihaknya
telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sono
keling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21.
Keenam
tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/21) di jalan umum
Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan dikota Bandar
Lampung.
“benar,
pada selasa dini hari kemarin kami telah mengamankan enam tersangka terkait
kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling” ujarnya mewakili kapolres
Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Rabu (21/7/21) siang
Dikatakan
kasat, selain mengamankan keenam tersangka pihaknya juga turut mengamankan
barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang terdiri dari satu unit truk engkel
warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88
batang dan satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk
mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandar Lampung.
“kayu
sonokeling diduga diambil secara tidak syah dari area kawasan hutan register 21
Rintian Batu Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu”ucap kasat
Lanjutnya,
dari keenam tersangka yang berhasil diamankan, lima diantaranya diamankan saat
proses pengiriman barang, sedangkankan satu tersangka lain diamankan saat
pengembangan kasus.
“5
tersangka kami amankan saat pengiriman barang tepatnya di jalan umum Pekon
Pardasuka yakni D, A, J, S dan E sedangkan satu tersangka lain yakni MB als
Beni kami amankan saat pengembangan kasus di Bandar Lampung” tuturnya
Dijelaskan
Iptu feabo, dari hasil pemeriksaan sementara Kayu sonokeling tersebut merupakan
milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian
dibeli oleh J dan S seharga 7 juta perkubik.
Selanjutnya
oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga 9 juta perkubik. Sementara itu
tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas
perintah dari tersangka Beni.
Dari
hasil pemeriksaan keenam tersangka, kayu larangan diduga berasal dari
pembalakan di kawasan hutan register 21 Rintian batu pekon kedaung kecamatan
pardasuka Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka D dan A sejak awal
bulan mei 2021.
“Penyidik
sudah melaksanakan pengecekan dilokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut
diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21” terang kasat
Lebih
lanjut kasat mengungkapkan, keenam pelaku berikut barang bukti telah diamankan
di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para
tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal
5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah” pungkasnya (pon)
Sumber :
https://mediapolri.id/91872-2/
Komentar
Posting Komentar